PNS Gresik yang Tidak Netral Akan Kena Sanksi. Penjabat (Pj) Bupati Gresik, Akmal Budianto siap memberikan sanksi kepada PNS yang diketahui tak netral di Pilkada Gresik 2015.
“Kami siap memberikan sanksi baik itu lewat PP 53 tahun 2010 tentang PNS. Tapi, lebih pasnya di aturan Panwaslu. Intinya, saya tidak melindungi PNS yang terlibat, dan siap ada sanksi beratnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10/2015).
Diakui Akmal Budianto, saat dirinya ditunjuk sebagai Pj kepala daerah sebelum berangkat dirasani. Padahal, saat ditunjuk oleh Gubernur Jatim sudah dianalisis. Bahkan, sebulan nama-nama Pj akan diumumkan sudah menjadi rasan-rasan akan menjadi titipan pasangan calon (Paslon), yang maju di pilkada.
“Hal-hal seperti itu tidak benar. Sebab, sebagai seorang pejabat yang ditugasi negara. Serta disumpah jabatan harus netral dan tidak berpihak,” paparnya.
Akmal menegaskan, terkait sikap
PNS Gresik harus netral. Sebelumnya, dirinya juga menyampaikan hal yang sama sewaktu rapat paripura penetapan ranperda menjadi perda di DPRD Gresik. “Di depan anggota DPRD Gresik saya juga menyampaikan tegak lurus dan netral di Pilkada Gresik 2015,” pungkasnya. (beritajatim)
0 comments:
Post a Comment